Arsip Kategori: Health

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas Pokok

Bidang Kesehatan Masyarakat – Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan program promosi kesehatan
  5. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan program penyehatan lingkungan
  7. Penyelenggaraan program kesehatan kerja dan olah raga;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :

  1. Seksi Gizi;
  2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

  1. Seksi Gizi

Tugas Pokok

Seksi Gizi mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga : Izihealth.com

Bidang Kesehatan Masyarakat

Fungsi

  1. Melaksanakan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan gizi masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan gizi masyarakat dan institusi;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan institusi;
  6. Penyelenggaraan usaha perbaikan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi;
  7. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan pelayanan gizi;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait program gizi.

        2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembiayaan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan promosi kesehatan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
  4. Penyusunan petunjuk teknis sistem pembiayaan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat;
  6. Penyelenggaraan pembinaan generasi muda; pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, UKBM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat potensial kesehatan;
  7. Pengelolaan pembiayaan kesehatan meliputi pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan;
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan advokasi serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  9. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

        3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas Pokok

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Penyelenggaraan pengawasan kualitas air bersih dan lingkungan pemukiman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah,  dan perbaikan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;
  7. Melaksanakan kajian teknis laik sehat bagi tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) – Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor   Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan
  4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis Rumah Sakit Daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

 

TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, informasi dan kehumasan di lingkungan Dinas Kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  4. pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

1.Sub Bagian Penyusunan Program

 

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar operasional tentang perencanaan bidang kesehatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat,  organisasi swasta lainnya  terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan kesehatan kepada Pengelola Program dan UPTD;
  7. penyiapan bahan penelaahan terhadap usulan perencanaan program dikaitkan dengan rencana kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD;
  8. penyiapan bahan pengelolaan informasi, dokumentasi dan kehumasan di bidang kesehatan;
  9. penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi dan pelaporan pembangunan kesehatan;
  10. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi kinerja bidang kesehatan dengan lintas program serta UPTD;
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran dan kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

 

2.Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas.

 

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan , dan tuntutan ganti rugi;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan verifikasi proses pertanggung jawaban keuangan;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan penatausahaan Barang Milik Negara;
  7. pengadminitrasian asset dinas dan  menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris dan aset daerah ;
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan, Aset dan Barang Milik Negara;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana UPTD badan layanan umum daerah (BLUD) dan non badan layanan umum daerah (non BLUD); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretari

 

3.Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum  yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – menyurat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  2. pelaksanaan tata usaha kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan perlengkapan;
  4. pelaksanaan tugas di bidang keprotokolan;
  5. penyiapan bahan rencana kebutuhan kepegawaian mulai   penempatan   formasi,   pengusulan   dalam   jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Penilaian Prestasi  Pegawai , Daftar Urutan Kepegawaian, Sumpah/Janji Pegawai, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
  6. monitoring, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tatalaksana;
  7. penyiapan bahan bahan penyusunan produk hukum di bidang kesehatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain   yang   diberikan   oleh Sekretaris.

 

 

TUPOKSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Bidang Pelayanan Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan  termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas  penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan untuk perencanaan  program dan kelembagaan pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  2. penyiapan bahan untuk pedoman teknis dan standar program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  4. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  5. pengembangan mutu pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian,dan pengawasan untuk pelaksanaan pelayanan, registrasi dan  akreditasi pelayanan Kesehatan Primer;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat program pelayanan kesehatan  primer;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi perijinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  10. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  11. penyiapan bahan kerjasama dengan BPJS;
  12. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan kepada PPK I (pemberi pelayanan kesehatan primer) yang bekerjasama dengan BPJS ; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dibidang pelayanan kesehatan rujukan.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, program pelayanan kesehatan  rujukan;
  5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan rujukan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit termasuk rumah sakit daerah;
  7. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi penerbitan ijin rumah sakit kelas C dan D; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, di bidang pelayanan kesehatan  tradisional ;
  5. penyiapan bahan penyusunan perijinan dan registrasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan tradisional ;
  7. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Baca Juga : Izihealth.com

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUPOKSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Kesehatan Masyarakat

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta  gizi masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga  serta gizi masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;  menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat; dan
  8. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

2.Seksi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumberdaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyar
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas untuk penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  9. penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Assesment/RHA) dan penilaian resiko kesehatan karena lingkungan (Environmental Health Risk Assesment/ EHRA) dan melakukan tindakan darurat dibidang penyehatan lingkungan;
  10. penyiapan bahan pertimbangan, penerbitan ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga);
  11. penyiapan bahan pertimbangan penerbitan pencantuman halal bagi PIRT;
  12. penyiapan bahan pengawasan post market produk makanan dan minuman industri rumah tangga;
  13. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga yang meliputi penyehatan pangan, sanitasi dasar, penyehatan TTU, penyehatan pestisida, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

 

TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBERDAYA KESEHATAN

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Kefarmasian

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  2. pengelolaan obat untuk pelayanan kesehatan primer;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian,pengawasan, pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  4. penyiapan bahan rekomendasi ijin prinsip usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional;
  5. penyiapan bahan rekomendasi ijin Apotek, Toko Obat dan Ijin Optik;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya,  dan kosmetika;
  7. melaksanakan fasilitasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  8. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi kefarmasian, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta dibidang pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, pengelolaan obat,   obat tradisional, narkotika,  psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  10. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT )

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT) mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT  ) mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  3. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan serta mengalokasikan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  5. penyiapan bahan sosialisasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  6. penyiapan bahan penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I (satu ) tertentu dan PKRT kelas I (satu ) tertentu perusahaan rumah tangga;
  7. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi yang terkait, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta lainnya tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi  alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  8. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  9. pemantauan dan  evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi alat kesehatan  termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT ); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan bahan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis,  Standart Operasional Prosedur, bahan regulasi serta standar kebutuhan,  pengembangan, pembinaan, dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyusunan data dan informasi sumber daya manusia kesehatan berbasis teknologi informasi;
  4. pengolahan dan analisa data sumber daya manusia kesehatan  dalam rangka perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  5. pelaksanaan penerbitan izin praktek dan ijin kerja bagi sumber daya manusia kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. fasilitasi diklat teknis fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dengan institusi pendidikan kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. penyiapan bahan evaluasi kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  9. penyiapan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan;dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

TUPOKSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa ;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  1. pemantauan evaluasi, dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Surveilans dan Imunisasi

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

 

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  6. pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  7. pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan;
  8. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  9. pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program,  UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta program surveilans epidemiologi, kejadian luar biasa/ wabah, bencana, kesehatan matra (kesehatan haji dll) dan program  imunisasi; dan
  12. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

2.Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  5. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  6. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  7. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  8. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
  10. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program, UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam melaksanakan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung dan penyakit menular bersumber binatang serta program pengamatan dan pengendalian vektor penular penyakit; dan
  11. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

3.Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  8. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  9. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam program pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), Cedera dan Kesehatan Jiwa; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Contoh-Contoh Teks Pidato Persuasif tentang Kesehatan

Contoh-Contoh Teks Pidato Persuasif tentang Kesehatan

Jurusan Kesehatan Masyarakat: Info, Mata Kuliah, Prospek Kerja Lengkap

Jurusan Kesehatan Masyarakat: Info, Mata Kuliah, Prospek Kerja Lengkap

Jurusan Kesehatan Masyarakat: Info, Mata Kuliah, Prospek Kerja Lengkap – Jurusan kuliah menarik di bidang kesehatan tak hanya Kedokteran dan Keperawatan saja, lho. Ada jurusan kesehatan masyarakat yang fokus pada analisa dan kajian terkait kondisi kesehatan masyarakat secara luas. Prodi ini masuk dalam ranah saintek, namun tak terlalu banyak bersinggungan dengan bidang ilmu sains yang banyak ditakuti seperti kimia dan fisika.

Di jurusan kesehatan masyarakat kamu akan mempelajari cara meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Mulai dari mempelajari hubungan antara manusia dan lingkungan sekitarnya, mempromosikan pentingnya kesehatan sosial, hingga melakukan pencegahan dan pengobatan dari suatu penyakit.

Gimana, tertarik melanjutkan studi di jurusan ini? Agar semakin yakin, simak penjelasan lengkap tentang jurusan kesehatan masyarakat.

Apa Itu Jurusan Kesehatan Masyarakat

Berbeda dengan ilmu kedokteran dan keperawatan yang akan berkomunikasi langsung dengan pasien, ilmu kesehatan masyarakat akan mencakup target masyarakat secara luas. Jurusan Kesehatan Masyarakat adalah jurusan yang mempelajari cara mengedukasi, mengenalkan, mempromosikan serta mencegah penyakit hingga cara mengobatinya kepada masyarakat.

Dari definisi tersebut, tentu kamu sudah dapat memahami bahwa perbedaan yang paling terlihat dari ilmu kedokteran, keperawatan, dan kesehatan masyarakat adalah pada bidang yang dipelajari serta target yang dituju. Namun, mempelajari ilmu kesehatan masyarakat tidak menutup kemungkinan kamu tetap bisa bekerja di rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Ilmu ini cukup penting di bidang kesehatan sebuah negara karena semakin banyak masyarakat yang memahami dan teredukasi akan suatu penyakit, maka akan membawa dampak yang baik bagi ekosistem masyarakat di wilayah tersebut.

Salah satu hal yang menarik dari jurusan kesehatan masyarakat adalah tidak hanya mempelajari ilmu kesehatan. Namun, juga ilmu sosial karena nantinya kamu akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi, jika kamu memang memiliki kepedulian yang besar dengan isu kesehatan dan suka memberikan edukasi kepada masyarakat, maka jurusan yang satu ini akan cocok untukmu.

Matkul dan Perkuliahan Jurusan Kesehatan Masyarakat

Saat nanti kamu memutuskan untuk mengambil jurusan kesehatan masyarakat, maka ada sederet mata kuliah yang akan kamu pelajari. Namun kamu akan mendapatkan ilmu yang mendasar terlebih dahulu. Di bawah ini Danacita sudah tuliskan beberapa mata kuliah yang akan kamu pelajari di jurusan kesehatan masyarakat. Diantaranya adalah:

  • Sejarah dan Pendekatan Kesehatan Masyarakat
  • Etika dan Kode Etik Kesehatan
  • Olahraga
  • Hukum Kesehatan dan UU
  • PKIP Dasar
  • Pengantar Ilmu Kependudukan
  • Mikrobiologi
  • Biokimia
  • Dasar-dasar Biostatistik
  • Prinsip-prinsip Epidemiologi
  • Dasar-dasar Kesehatan Lingkungan
  • Surveilans Kesehatan Masyarakat
  • Analisis Kualitas Lingkungan
  • Perencanaan dan Evaluasi Promosi Kesehatan
  • Dasar-dasar Biostatistik Inferensial
  • Manajemen Penyehatan Makanan dan Minuman
  • Penyediaan Air Bersih
  • Farmakologi
  • Pengalaman Belajar Lapangan II
  • Organisasi dan Manajemen Kesehatan
  • Epidemiologi Penyakit Tak Menular
  • Pengelolaan Limbah Padat
  • Pengelolaan Limbah Cair Domestik dan Industri

Alasan Memilih Jurusan Kesehatan Masyarakat

Nah, agar dapat lebih meyakinkanmu lagi, berikut beberapa alasan kenapa kamu harus kuliah di jurusan kesehatan masyarakat.

1. Prospek Kerja yang Menjanjikan

Alasan memilih jurusan kesehatan masyarakat yang pertama yaitu prospek kerja yang menjanjikan. Mengetahui seperti apa prospek kerja mahasiswa setelah lulus kuliah memang hal yang sangat penting. Tapi tidak usah khawatir, bagi lulusan jurusan kesehatan masyarakat memiliki prospek kerja yang sangat luas. Kamu dapat berkarir di bidang kesehatan, pendidikan, lembaga hingga institusi pemerintah loh! Karena dunia kerja banyak mencari lulusan kesmas.

Baca Juga : Izihealth.com

2. Dibutuhkan oleh Negara

Lulusan jurusan kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf kualitas kesehatan masyarakatnya. Selain itu, lulusan kesmas juga akan menjadi panutan dalam menangani berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia. Hal ini karena dengan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, hal ini dapat menjadi bukti jika negaranya juga dalam kondisi sejahtera.

3. Memiliki Jaringan Sosial yang Luas

Tahukah kamu jika mahasiswa memiliki organisasi yang disebut Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia, atau yang disingkat ISMKMI. Organisasi ini berisi mahasiswa kesmas dari berbagai universitas, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat. Bukan cuma itu saja, ahli kesmas juga memiliki organisasi independen yang bernama Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, yang disingkat IAKMI. IAKMI sendiri sudah diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kerennya, IAKMI juga memiliki kontribusi di dunia internasional loh, dengan menjadi anggota World Federation of Public Health Associations (WFPHA).

Prospek Kerja Jurusan Kesehatan Masyarakat

Setelah menempuh kuliah jurusan kesehatan masyarakat, kamu akan mendapatkan gelar S. KM atau Sarjana Kesehatan Masyarakat. Kemudian, kamu bisa memilih beberapa prospek kerja pada profesi berikut ini.

1. Ahli K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Salah satu mata kuliah atau materi yang dipelajari dalam ilmu kesehatan masyarakat adalah tentang kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disebut dengan K3 dalam industri. Umumnya, kamu akan mempelajari serta menetapkan ketentuan yang mementingkan poin-poin K3 dalam proyek atau perusahaan.

2. Penyuluh Kesehatan di Lingkungan Masyarakat

Sejalan dengan tujuan utama adanya jurusan satu ini, kamu bisa menjadi pemateri atau penyuluh terkait kesehatan di lingkungan masyarakat umum. Kebanyakan profesi ini juga tersedia di bawah naungan rumah sakit, klinik, atau puskesmas terdekat.

3. Analis Gizi

Profesi nutritionist atau analis gizi adalah pekerjaan yang menganalisis kandungan gizi pada makanan, minuman, atau hal terkait. Selain itu, kamu juga akan bertugas untuk menyarankan pola makan yang baik dan sesuai bagi anak-anak, remaja, hingga dewasa.

4. Ahli Diet

Selain menjadi analis gizi, kamu juga bisa menjadi ahli diet yang membantu mengedukasi mereka yang ingin melakukan program diet. Tidak jarang, seorang ahli diet juga akan berkolaborasi dengan dokter.

Selain kelima profesi tersebut, kamu juga bisa memilih pekerjaan lain. Diantaranya:

  • Dosen
  • Administrasi rumah sakit
  • Arsiparis
  • R&D dalam bidang kesehatan
  • Staf bagian informasi rekam medis
  • Peneliti
  • Surveilans kesehatan
  • Biostatistician
  • Epidemiolog (harus menempuh S2)

Kampus dengan Jurusan Kesehatan Masyarakat

Bagi kamu yang ingin kuliah di jurusan Kesehatan Masyarakat, Danacita punya rekomendasi kampus terbaik dengan jurusan Kesehatan Masyarakat, yaitu:

1. Universitas Ngudi Waluyo

Universitas Ngudi Waluyo atau UNW, adalah kampus swasta dengan lokasi di kaki Gunung Ungaran. Lembaga perguruan tinggi ini berada di bawah naungan Yayasan Ngudi Waluyo Ungaran. Kamu bisa menemukan kampus ini jika menuju ke Kecamatan Ungaran Barat.

Universitas Ngudi Waluyo menyediakan beberapa pilihan fakultas, salah satunya jurusan kesehatan masyarakat. Universitas ini bertekad melahirkan lulusan jurusan kesehatan masyarakat yang unggul dalam rangka menghasilkan tenaga kesehatan masyarakat yang berbudaya sehat dan bereputasi internasional.

2. Universitas MH Thamrin

Universitas Husni Thamrin Jakarta Timur merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Jakarta Timur. Salah satu jurusan yang unggul dalam kuliah ini adalah Kesehatan Masyarakat. Di jurusan ini, nantinya mahasiswa akan belajar mengenai ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian medis dan perawatan masyarakat.

Berkuliah di Jurusan Kesehatan Masyarakat dengan Danacita

Sekarang kamu bisa mengambil jurusan kesehatan masyarakat dengan mudah di Universitas Ngudi Waluyo atau Universitas MH Thamrin bersama Danacita.

Danacita adalah sebuah platform Fintech pembiayaan pendidikan yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan pelatihan di Indonesia. Termasuk pendidikan di

Universitas Ngudi Waluyo atau Universitas MH Thamrin.

Danacita memberikan solusi pembayaran bootcamp secara cicilan bagi kamu dengan alternatif pembayaran bertahap mulai dari 6 bulan hingga 12 bulan.

Syarat untuk mengajukan cicilan sangat mudah, kamu hanya perlu submit beberapa dokumen pendukung seperti KTP atau identitas diri, foto diri, dan slip gaji atau mutasi rekening 1 bulan terakhir untuk yang telah memiliki penghasilan tetap. Akan tetapi jika kamu belum bekerja, dokumen pengajuannya bisa menggunakan data wali, seperti orang tua, dan saudara. Selain itu, Danacita juga aman, karena sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

Mental Health Awareness

Mental Health Awareness

izihealth.comHalo Teman – Teman Tekad, kali ini kita akan membahas “Apa Sih Mental Health Itu?” Mental health adalah keadaan sejahtera di mana setiap individu bisa mengeluarkan potensi di dalam diri masing masing (Menurut World Health Organization). Jadi, kesehatan mental merujuk pada kondisi seseorang yang sedang berada di dalam suatu peristiwa yang mempengaruhi kondisi dirinya baik itu positif maupun negatif. Gangguan kesehatan mental meliputi depresi, kecemasan berlebih, bipolar disorder, dan lain lain. Kesehatan mental adalah cara kita berpikir, merasakan, dan bertindak.

Kesehatan mental atau mental health sering dianggap sepele, banyak orang orang yang menganggap bahwa kesehatan mental itu hal yang biasa dan tidak berpengaruh terhadap kehidupan sehari hari, bahkan ada yang menganggap bahwa orang yang memiliki gangguan kesehatan mental adalah orang yang tidak waras. Namun, sebenarnya kesehatan mental itu menjadi hal yang cukup penting loh Sobad, karena sebenarnya kesehatan mental akan mempengaruhi kehidupan kita sehari hari, seperti bisa mewujudkan potensi kita yang sesungguhnya, lebih produktif, dan lebih bersemangat.

Lantas, apa itu Mental Health Awareness? Jadi, itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengurangi stigma atau stereotip mengenai gangguan mental, berbagi pengalaman, dan menyadari pentingnya kesehatan mental itu. Berikut adalah tips untuk meningkatkan kesadaran mentalmu sobat tekad,

  • Berani speak up untuk diri sendiri

o   Lebih berani untuk bisa menceritakan pengalaman atau gangguan mental anda kepada orang yang sudah dipercaya, ataupun kepada yang lebih professional dalam masalah mental.

Mental Health Awareness

  • Pelajari tentang kesehatan mental

o   Ketika ada waktu senggang, pelajari tentang pentingnya kesehatan mental dan kebugaran mental. Pahami juga tipe tipe gangguan mental tentang gejala, penyebab, dan cara menanggulanginya.

Nah sobat tekad, itu adalah beberapa tips untuk meningkatkan kesadaran mental anda. Ada juga beberapa cara untuk berdamai dengan diri sendiri menurut dr. Lizsa Oktavyanti sebagai berikut :

  • Berkomunikasi dengan orang terdekat, terbuka untuk menceritakan hal yang dialami, maka bebannya akan berkurang.
  • Mempunyai hobi atau aktivitas baru
  • Menghargai setiap kemajuan yang dicapai, dengan self-reward
  • Menangis, dengan menangis dapat mengurangi beban perasaan, dan akan lebih lega karena sudah meluapkan emosi dengan menangis
  • Mencoba menghadapi rasa takut
  • Berpikir positif dan menyemangati diri
  • Mengurangi sikap ambisius
  • Berusaha memahami dan menyadari kecewa adalah bagian dari kehidupan, sama halnya dengan kegagalan yang juga merupakan bagian dari kehidupan.