Arsip Tag: kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan di Tahun 2023

Tips Menjaga Kesehatan di Tahun 2023

“Tingkatkan kualitas hidup di tahun 2023 dengan menjalankan hidup sehat. Mulai dari rutin berolahraga hingga rutin pemeriksaan kesehatan menjadi cara yang bisa kamu lakukan”

Tips Menjaga Kesehatan di Tahun 2023 – Ada banyak hal yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan pada tahun 2023. Untuk itu, ketahui berbagai tips untuk memulai hidup sehat pada tahun yang baru berikut ini!

Tips Hidup Sehat di Tahun 2023

Tahun baru menjadi momen bagi banyak orang untuk memiliki harapan baru terhadap kehidupannya. Mulai dari kehidupan sosial hingga kesehatan. Kondisi kesehatan yang optimal membuat kualitas hidup kamu akan menjadi lebih baik.

Bahkan, kegiatan atau produktivitas sehari-hari juga dapat dijalani dengan optimal. Nah, agar kondisi ini bisa berjalan dengan baik, sebaiknya ketahui berbagai tips hidup sehat di tahun 2023 yang bisa meningkatkan kesehatan kamu berikut:

1. Rutin Berolahraga

Memasuki tahun baru, sebaiknya buatlah diri kamu lebih konsisten untuk rutin melakukan olahraga setiap hari. Pilihlah jenis olahraga yang akan kamu lakukan.

Rutin berolahraga setiap hari membuat kamu menjadi lebih sehat secara fisik dan mental. Selain itu, rutin berolahraga membuat kamu terhindar dari berbagai risiko penyakit.

Buatlah jadwal olahraga agar kamu semakin konsisten menjalankannya. Kamu juga bisa mengajak beberapa teman untuk rutin berolahraga bersama agar kamu menjadi lebih semangat.

Kamu bisa membuat jadwal olahraga yang tidak monoton. Lakukan berbagai jenis olahraga yang kamu sukai agar kegiatan ini tidak membosankan.

2. Ubah Pola Tidur

Jika di tahun 2022 kamu merasa terlalu banyak bekerja atau kegiatan pada malam hari sehingga mengganggu jadwal tidur, sebaiknya di tahun 2023 ubahlah pola tidur. Buatlah kebutuhan tidur bisa terpenuhi setiap harinya.

Orang dewasa membutuhkan waktu tidur selama 7-9 jam setiap harinya. Kekurangan tidur membuat kamu berisiko mengalami penurunan produktivitas dan perubahan suasana hati yang kurang baik.

Jalani waktu tidur yang baru secara konsisten agar tahun 2023 bisa kamu jalankan dengan lebih sehat.

Baca Juga : Izihealth.com

Tips Menjaga Kesehatan di Tahun 2023

3. Lebih Banyak Konsumsi Air Putih

Ada berbagai jenis minuman popular yang cukup menggiurkan untuk dicoba pada tahun 2022. Berbagai minuman yang mengandung kafein atau gula kerap menghiasi berbagai restoran. Namun, sebaiknya kamu perlu membatasi konsumsi minuman ini di tahun 2023.

Pastikan kamu lebih banyak mengonsumsi air putih agar tubuh tidak kekurangan cairan. Saat kebutuhan air putih terpenuhi, maka fungsi tubuh dapat berjalan secara optimal.

4. Jaga Kesehatan Mental

Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Lakukan berbagai hal yang bisa membuat kesehatan mental kamu tetap terjaga di tahun 2023, seperti:

  • Melakukan berbagai hal yang sempat tertunda di tahun 2022.
  • Menjalani hubungan yang lebih baik dengan keluarga dan teman.
  • Melakukan perawatan diri, fisik dan mental.
  • Tidak ragu mengunjungi psikolog atau psikiater saat mengalami gangguan kesehatan mental yang cukup mengganggu.

5. Lebih Sering Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Jika kamu kurang memerhatikan kondisi kesehatan di tahun 2022, jangan lupa untuk lebih sering melakukan pemeriksaan kesehatan di tahun baru.

Lakukan pemeriksaan mulai dari kesehatan gigi, mata, hingga organ tubuh lainnya. Pemeriksaan membantu kamu mengetahui penyakit lebih dini sehingga akan lebih mudah diatasi.

Bidang Kesehatan Masyarakat Indonesia

Tugas Pokok

Bidang Kesehatan Masyarakat – Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan program promosi kesehatan
  5. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan program penyehatan lingkungan
  7. Penyelenggaraan program kesehatan kerja dan olah raga;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :

  1. Seksi Gizi;
  2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

  1. Seksi Gizi

Tugas Pokok

Seksi Gizi mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan gizi masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan gizi masyarakat dan institusi;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan institusi;
  6. Penyelenggaraan usaha perbaikan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi;
  7. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan pelayanan gizi;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait program gizi.

        2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembiayaan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga : Izihealth.com

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan promosi kesehatan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
  4. Penyusunan petunjuk teknis sistem pembiayaan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat;
  6. Penyelenggaraan pembinaan generasi muda; pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, UKBM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat potensial kesehatan;
  7. Pengelolaan pembiayaan kesehatan meliputi pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan;
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan advokasi serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  9. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

        3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas Pokok

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Penyelenggaraan pengawasan kualitas air bersih dan lingkungan pemukiman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah,  dan perbaikan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;
  7. Melaksanakan kajian teknis laik sehat bagi tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
JAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH

JAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH

JAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH – Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh merupakan hal yang sangat penting. Hal ini karena dengan memiliki tubuh yang sehat dan bugar dapat mencegah tubuh terserang penyakit sehingga kita dapat tetap menjalankan aktifitas sehari-hari.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan tubuh, salah satunya adalah dengan cara peningkatan gaya hidup sehat melalui perilaku CERDIK yaitu:

  • Cek Kondisi Kesehatan Secara Berkala

Tujuan melakukan cek kesehatan secara berkala adalah untuk membandingkan status kesehatan kita sebelumnya, apakah terjadi penurunan atau peningkatan kondisi kesehatan. Gejala penyakit yang tidak terdeteksi dari dini dapat berakibat fatal pada kesehatan.

  • Enyahkan Asap Rokok

Bahaya asap rokok bagi kesehatan tubuh bukan menjadi rahasia umum lagi. Salah satu cara untuk menjaga kesehatan adalah dengan menghindari asap rokok bagi perokok pasif, dan berhenti merokok bagi perokok aktif.

  • Rajin Aktifitas Fisik

Rajin aktifitas fisik dapat dilakukan dengan cara olah raga secara teratur. Seperti yang kita ketahui bahwa olahraga mempunyai banyak manfaat yang baik bagi kesehatan dan kebugaran tubuh. Olahraga yang dapat kita lakukan banyak jenisnya, contohnya: senam sehat, lari, bulutangkis, tennis, bersepeda, dll.

  • Diet Sehat Dengan Kalori Seimbang

Makanan sehat adalah makanan yang mengandung gizi seimbang, kaya akan serat dan yang akan dibutuhkan untuk perkembangan tubuh. Dilihat dari kandungannya, makanan sehat adalah makanan yang mengandung karbohidrat, protein, mineral, vitamin, dan lemak tak jenuh.

  •  Istirahat Yang Cukup

Istirahat cukup merupakan bagian dari gaya hidup sehat. Istirahat atau tidur yang cukup dapat berdampak baik bagi kesehatan. Waktu istirahat atau tidur yang ideal bagi orang dewasa adalah 7-9 jam perhari.

  • Kendalikan Stress

Stress telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehingga mengendalikan stress menjadi bagian yang harus kita biasakan agar dampak buruk dari stress tidak mengganggu kita, terutama mengganggu kesehatan.

Baca Juga : Izihealth.com

JAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH

 Dari beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh seperti yang tersebut diatas, rajin melakukan aktifitas fisik dengan olah raga teratur adalah salah satu cara yang dapat kita lakukan. Salah satu bentuk aktifitas fisik yang mudah dan menyenangkan untuk dilakukan adalah senam sehat.

Sebagai bukti kepedulian terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, RSUD Wates mengadakan senam sehat bagi karyawan yang dilakukan satu minggu sekali. Senam sehat ini dilaksanakan di Auditorium RSUD Wates setiap hari jum’at selama kurang lebih 45 – 60 menit mulai pukul 07.15, sebelum melakukan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun belum bisa diikuti oleh semua karyawan, karena tetap harus ada karyawan yang bertugas melakukan pelayanan, diharapkan kegiatan ini dapat mempertahankan status kesehatan dan kebugaran tubuh karyawan sehingga dapat tetap memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

Senam adalah gerakan-gerakan tubuh yang mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan psikis. Beberapa manfaat senam bagi kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Memperkuat otot tangan dan kaki

Dalam senam sebagian besar gerakannya tertumpu pada kaki dan tangan. Oleh karena itu bagi orang-orang yang senang berolah raga senam akan mengalami perkembangan otot baik pada tangan maupun kaki.

  1. Memperlancar peredaran darah

Gerakan-gerakan senam dapat meningkatkan suhu tubuh hal ini dapat memberikan pengaruh kepada pembuluh darah sehingga mampu memperlancar peredaran darah. Sirkulasi darah yang baik akan mengurangi resiko terserang penyakit misalnya, stroke atau penyakit jantung,

  1. Menjaga berat badan tubuh

Seperti olahraga pada umumnya senam juga efektif untuk membakar kalori. Cadangan energi didalam tubuh yang tersimpan sebagai lemak, lambat laun akan terbakar dan mengurangi penyimpanan lemak yang dapat menyebabkan obesitas.

  1. Mengatasi stress

Senam dapat membuat tubuh lebih rileks ini disebabkan karena senam dapat membantu mengubah aliran-aliran darah ke otak yang terlibat dalam mengurangi stress.

Demikian tadi beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaraan tubuh. Cintai kesehatan diri kita, mencegah penyakit lebih baik dari pada mengobati. Semoga bermanfaat. (pkrs rsud wates).

Ketahanan Kesehatan

Ketahanan Kesehatan

Ketahanan Kesehatan – Ketahanan kesehatan merupakan prioritas global terutama karena penyakit menular tidak mengenal batas negara. Melalui Kemitraan Strategis AS – Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia bekerja sama untuk memperkuat sistem kesehatan dan meningkatkan kemandirian Indonesia untuk mencegah, mendeteksi dan merespons tantangan kesehatan global. Upaya bersama meningkatkan ketahanan dan kemakmuran serta mencegah penderitaan, menyelamatkan jiwa, dan mencerahkan masa depan lebih banyak keluarga di Indonesia.

Atas nama rakyat Amerika, Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) bermitra dengan Pemerintah Indonesia, kalangan bisnis di Indonesia dan AS, penyedia layanan kesehatan, organisasi keagamaan, serta pihak-pihak lainnya untuk memajukan prioritas kesehatan bersama.  Hal ini termasuk mendukung visi Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan program pelayanan kesehatan nasional yang efektif dan efisien. USAID memperkuat kemampuan Indonesia untuk merencanakan, mendanai dan melaksanakan inisiatif kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas, meningkatkan penerapan standar perawatan kesehatan internasional; meningkatkan pasokan dan kualitas obat-obatan yang ada; serta memastikan sistem asuransi kesehatan dengan biaya terjangkau. USAID juga memperluas kemandirian Indonesia dalam mengendalikan penyakit tropis dan menular (seperti tuberkulosis dan HIV/AIDS) serta melindungi ibu dan bayi baru lahir dari kematian yang bisa dicegah

  • Pada tahun 2019, USAID bermitra untuk memberikan pengobatan preventif kepada 47 persen masyarakat berisiko untuk menanggulangi penyebaran limfatik filariasis (LF) yang menyebabkan cacat dan penyakit yang bisa dicegah. Pemerintah Indonesia mendanai sepenuhnya biaya obat-obatan dan distribusinya yang menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas LF.
  • Juga di tahun 2019, USAID membantu tes HIV bagi 1.000 orang setiap hari di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 orang didiagnosis mengidap HIV setiap hari, dan 13 di antaranya dirujuk untuk pengobatan – peningkatan 144 persen sejak tahun 2018. Indonesia telah mengadopsi sistem perkiraan kebutuhan pengujian, yang menghasilkan peningkatan 150 persen ketersediaan tes HIV di Indonesia.
  • Dengan dukungan dan advokasi USAID kepada tenaga kesehatan, rumah sakit swasta, klinik, dan praktik pribadi dilaporkan peningkatan 22 persen kasus tuberkulosis (TBC) pada tahun 2019, sehingga jumlah notifikasi kasus TBC menjadi lebih dari 560.000, peningkatan 25% yang merupakan peningkatan substansial dalam deteksi dan notifikasi kasus TBC.
  • Pada tahun 2019, USAID melibatkan sektor swasta untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu kepada perempuan pekerja pabrik yang menjangkau total 28.000 ibu. Selain itu, melalui kemitraan dengan toko swalayan Alfamart di lima lokasi di Kabupaten Tangerang, USAID membantu lebih dari 4.000 perempuan usia reproduksi mengakses pelayanan antenatal dan persalinan hanya di tahun 2019 saja.

Baca Juga : Izihealth.com

Ketahanan Kesehatan

PROGRAM SAAT INI

MENGENDALIKAN ANCAMAN PANDEMI DAN PENYAKIT MENULAR

RESPONS DARURAT COVID-19  Memanfaatkan hubungan yang kuat dengan Pemerintah Indonesia di sektor kesehatan, USAID mendukung respons Indonesia terhadap pandemi COVID-19 dengan memperkuat kapasitas laboratorium, mempercepat pengujian, dan meningkatkan pelacakan penyakit di masyarakat. USAID meningkatkan komunikasi risiko di tingkat nasional untuk membantu memastikan bahwa publik dapat mengakses informasi yang andal —dan dapat diverifikasi– tentang cara menghentikan penyebaran penyakit. Lebih lanjut, USAID telah memberikan dukungan logistik, pelatihan, dan peralatan medis tambahan untuk melengkapi donasi sejumlah besar ventilator canggih buatan Amerika untuk Indonesia. Melalui program air, sanitasi, dan higiene, dan bermitra dengan lembaga Pemerintah AS lainnya, kami juga telah menyumbangkan fasilitas cuci tangan dengan sabun ke kota/kabupaten dan desa-desa kunci di seluruh Indonesia.

ANCAMAN PANDEMI  Indonesia adalah hotspot penyakit infeksi baru karena sering dan dekatnya interaksi antara manusia dan hewan, terutama ternak. Sejak tahun 2006, USAID telah meningkatkan kemandirian Indonesia dalam mencegah, mendeteksi dan merespons penyakit zoonosis risiko tinggi dan wabah penyakit terutama penyakit yang berpotensi menimbulkan pandemi seperti flu burung. Program Ketahanan Kesehatan Global USAID tahun 2019-2024 merupakan kontribusi utama Pemerintah AS terhadap Global Health Security Agenda (GHSA) di Indonesia, dimana kedua pemerintah memainkan peran terdepan di tingkat global. USAID akan terus bekerja sama untuk mengembangkan dan menyelenggarakan program dan pelatihan berkelanjutan di berbagai sektor kesehatan masyarakat dan hewan untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam menanggulangi permasalahan kesehatan termasuk  zoonosis dan ancaman resistensi terhadap obat antimikroba.

HIV/AIDS  Dengan lebih dari 670.000 orang yang terinfeksi, Indonesia menghadapi epidemi HIV yang terus meningkat. Masyarakat Indonesia yang paling rentan terpengaruh epidemi ini secara tidak proporsional seperti di provinsi Papua yang angka penularannya 15 kali lebih tinggi dari rata-rata nasional. Berbagai program USAID memperkuat upaya Indonesia agar lebih banyak masyarakat yang melindungi dirinya terhadap infeksi HIV dan memperluas ketersediaan uji dan pengobatan HIV. USAID juga bekerja dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan strategi nasional untuk mendorong pencapaian target UNAIDS 90-90-90. USAID juga mendukung organisasi lokal untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan HIV dan AIDS agar lebih banyak orang yang mendapat pelayanan pencegahan, perawatan dan pengobatan yang diperlukan.

TUBERKULOSIS  Di Indonesia, diperkirakan terdapat 842.000 kasus TBC baru dan 100.000 kematian terkait TBC setiap tahun. TBC resisten obat (DR-TB/Drug Resistant TB), yang tahan terhadap obat-obatan TBC biasa terus meningkat. Untuk mengatasi ancaman krisis, USAID bermitra dengan Program TBC Nasional dengan tujuan utama untuk memberantas TBC pada tahun 2030. Berbagai kemitraan ini memperluas kemampuan Indonesia untuk mendeteksi dan mengobati lebih banyak kasus TBC, meningkatkan pelayanan laboratorium, membuka lebih banyak fasilitas pengobatan dan memastikan kualitas pasokan obat-obatan yang sangat diperlukan. Untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menumbuhkan partisipasi sektor swasta dalam Program TBC Nasional, USAID mengarahkan solusi pada rendahnya pelaporan kasus-kasus yang ditangani dan upaya untuk meningkatkan kualitas perawatan di fasilitas swasta, mendukung keberlanjutan pelayanan TBC selama pandemi COVID-19, dan memperkuat jejaring pendukung untuk pasien DR-TB. USAID juga memperluas penggunaan GeneXpert, mesin diagnostik yang menurunkan waktu diagnosis DR-TB dari beberapa bulan menjadi beberapa jam saja, serta melatih tenaga kesehatan lokal untuk mengoperasikannya. Bersama jaringan fasilitas kesehatan Muhammadiyah, kami memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap perawatan, pengobatan, dan pelayanan DR-TB di provinsi yang berpenduduk padat.

PENYAKIT TROPIS YANG TERABAIKAN (NTDs)  Lebih dari 45 juta orang Indonesia – sekitar seperenam jumlah penduduknya – berisiko terkena limfatik filariasis (elephantiasis), dan cacing usus adalah penyakit endemis di seluruh Indonesia. Kedua penyakit tersebut dan NTD lainnya merugikan kelompok masyarakat yang paling tidak mampu, memperparah kemiskinan, memperlambat tumbuh kembang anak, dan menghambat produktivitas ekonomi. Obat dosis tunggal yang aman berbiaya rendah sebetulnya bisa mencegah berbagai NTD serta menghentikan penyebarannya. Berbagai program NTD USAID memperkuat upaya Pemerintah Indonesia untuk memetakan beban penyakit, mengembangkan strategi nasional untuk pemberantasan penyakit dan melaksanakan kampanye di masyarakat agar dapat menjangkau jutaan orang dengan pengobatan pencegahan ini.

MENURUNKAN KEMATIAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR KARENA PENYEBAB YANG DAPAT DICEGAH

Angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia berada di antara yang tertinggi di Asia Tenggara; dua ibu dan delapan bayi baru lahir meninggal setiap jam karena penyebab yang sebagian besar bisa dicegah. USAID membangun kemandirian Indonesia dalam menangani berbagai faktor yang rumit dan saling terkait yang menyebabkan kematian pada ibu dan bayi baru lahir.

Keterlibatan USAID mengkatalisasi pemecahan masalah kolaboratif serta kemitraan yang layak secara finansial untuk meningkatkan kualitas perawatan, rujukan darurat, penggunaan data, perlindungan keuangan, tata kelola lokal, dan layanan kesehatan untuk keluarga termiskin dan paling rentan. USAID juga memanfaatkan kemitraan publik swasta untuk skala yang lebih besar, keberlanjutan, dan efektivitas hasil kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

Keterlibatan USAID mempercepat pemecahan masalah secara kolaboratif dan juga kemitraan yang mampu meningkatkan kualitas perawatan, rujukan kegawatdaruratan, pemanfaatan data, perlindungan pembiayaan, tata kelola lokal, dan pelayanan kesehatan untuk keluarga yang paling miskin dan rentan. USAID juga meningkatkan manfaat kemitraan publik swasta untuk hasil-hasil kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang lebih luas, berkelanjutan, dan efektif.

JAGA KESEHATAN TUBUH DENGAN POLA HIDUP SEHAT, JAGA KESEHATAN DOMPET DENGAN ASURANSI KESEHATAN

JAGA KESEHATAN TUBUH DENGAN POLA HIDUP SEHAT, JAGA KESEHATAN DOMPET DENGAN ASURANSI KESEHATAN

“Hmm.. kayaknya makan gorengan enak, nih!”
“Olahraga?? Malas, ah

Pulang kerja udah capek, lebih baik istirahat atau berleha-leha kalau ada waktu luang.”

“Malam ini begadang seru, nih. Ada pertandingan tim bola kesukaan!”
Hayo, apa kamu masih sering melakukan kebiasaan-kebiasaan di atas?

JAGA KESEHATAN TUBUH DENGAN POLA HIDUP SEHAT, JAGA KESEHATAN DOMPET DENGAN ASURANSI KESEHATAN – Jika terus dilakukan, bisa-bisa kamu terserang penyakit penyebab kematian nomor 1 di dunia lho! yaitu penyakit jantung!

Kamu mungkin kerap mendengar ada yang meninggal di usia muda karena terserang penyakit mematikan tersebut.

Makanya, selagi masih ada kesempatan, lebih baik hindari penyebab terjadinya penyakit jantung atau penyakit lainnya dengan cara melakukan pola hidup sehat seperti mengonsumsi makanan 4 sehat 5 sempurna, rutin berolahraga, istirahat cukup, serta tidak merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kesehatan adalah segalanya. Tanpa tubuh yang sehat, kamu tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan optimal.

Kalau sedang sakit, kadang makan saja rasanya tidak nikmat. Harimu jadi nggak produktif, deh!

Selain itu, kesehatan tidak dapat diganti dengan uang. Tidak ada istilah ‘orang kaya’ dalam menghadapi penyakit. Bisa saja, seseorang menjadi ‘tekor’ dalam sekejap karena harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengobati penyakit berat yang dideritanya.

Oleh karena itu segera miliki produk asuransi kesehatan untuk menjamin biaya kesehatanmu.

Memiliki asuransi kesehatan sedini mungkin, itu penting karena:

  1. Tidak perlu khawatir akan merepotkan keluarga atau kerabat kamu bila kamu terserang penyakit, karena biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi;
  2. Semakin dini umur kamu, semakin rendah risiko terkena penyakit, maka akan semakin murah pula nilai premi asuransi yang harus diabayar;
  3. Biaya kesehatan naik setiap tahunnya, lho. Jangan sampai kamu harus menanggung biaya yang lebih besar di kemudian hari, karena belum memiliki proteksi asuransi dari sekarang.

Untuk mendapatkan perlindungan atau manfaat asuransi kesehatan, pemegang polis asuransi kesehatan wajib membayar premi secara berkala, yang nilainya bervariatif, disesuaikan dengan kondisi kesehatan tertanggung, tingkat risiko, manfaat dan ketentuan lainnya dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Baca Juga : Izihealth.com

JAGA KESEHATAN TUBUH DENGAN POLA HIDUP SEHAT, JAGA KESEHATAN DOMPET DENGAN ASURANSI KESEHATAN

Selain hal-hal di atas, kamu juga perlu mengetahui bahwa perusahaan asuransi kesehatan memiliki beberapa pengecualian dalam pemberian pertanggungan yaitu terhadap penyakit-penyakit berikut:

  1. Penyakit yang telah diidap tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya polis;
  2. Cidera akibat olahraga bela diri atau menggunakan tenaga dan kontak fisik atau karena melukai diri sendiri, cacat bawaan dari lahir, melakukan tindak kejahatan, serta melanggar peraturan yang berlaku;
  3. Infeksi virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh (AIDS), pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, penyakit atau kelainan jiwa; dan
  4. Akibat pemakaian bahan narkotika secara tidak sah, kecanduan alkohol, serta biaya-biaya lainnya yang dikecualikan dalam polis.

Oleh karena itu baca dan pahami dengan seksama hal-hal yang tertulis dalam polis asuransi kesehatanmu dan bayarlah premi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan guna mencegah terjadinya gagal klaim.

Selain produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, perlindungan kesehatan juga bisa didapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu badan hukum yang memberikan perlindungan

sosial bagi masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh dan terpadu. Kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya “wajib” bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Adapun sifat wajib tersebut masih dilaksanakan secara bertahap semenjak program jaminan kesehatan tersebut beroperasi, yaitu tanggal l1 Januari 2014.

Bagi tenaga kerja, pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemberi kerja (orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja) bersama-sama dengan pendaftaran pemberi kerja tersebut. Bagi penduduk yang merasa kurang mampu untuk membayar iuran setiap bulan, nggak perlu khawatir karena kamu dapat mendaftarkan diri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan, dimana iuran kepesertaanmu nantinya akan dibayarkan oleh Pemerintah. Bagi peserta Non-PBI, iuran yang dibayarkan cukup ringan, lho! Selain ketiga kategori di atas, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta secara langsung di kantor BPJS terdekat. Informasi lebih lengkap mengenai BPJS Kesehatan, dapat dilihat di situs https://bpjs-kesehatan.go.id/.

Ada beragam manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama: pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, dan lain sebagainya; serta
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan: rawat jalan dan rawat inap.

Sudah bisa dibayangkan kan, keuntungan yang akan kamu terima jika kamu menjadi peserta asuransi kesehatan/ BPJS kesehatan? Yuk, jalani hidup dengan lebih tenang, dan jaga kesehatan dompetmu dengan asuransi kesehatan.

Kesehatan

Kesehatan

Kesehatan  – Pemerintah Kabupaten Nabire menempatkan bidang kesehatan sebagai bagian dari visi dan misi yang ingin dicapai. Namun demikian kondisi sehat yang diharapkan tidak selamanya dapat dicapai, hal ini dapat dilihat melalui data penderita penyakit yang berobat baik di RSUD maupun di Puskesmas se Kabupaten Nabire. Berikut ini disajikan data sepuluh (10) besar penyakit penderita rawat jalan di RSUD Nabire, sebagaiman tabel di bawah ini :

demografi 10

Sedangkan pola penyakit penderita rawat inap di RSUD Nabire untuk semua golongan umur tahun 2011 adalah sebagai berikut

demografi 11

Jumlah kasus baru HIV di Kabupaten Nabire selama tahun 2011 sebanyak 113 kasus, sedangkan jumlah kasus AIDS sebanyak 103 kasus (sumber data : KPAD Kab Nabire). Berikut disajikan data jumlah HIV/AIDS yang ada di Kabupaten Nabire sebagai berikut :

demografi 12
Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire
(data tahun 2011 belum diperoleh)

Pemerintah Kabupaten Nabire mempunyai kepedulian yang sangat serius dalam mencegah perkembangan virus HIV/AIDS. Wujud dari kepedulian ini telah dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) yang susunan organisasinya telah disempurnakan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 17 Tahun 2003 tanggal 4 Maret 2003 dan Penetapan dua buah Peraturan Daerah masing-masing Perda Nomor : 18 Tahun 2003 Tanggal 31 Januari 2003 Tentang Pemakaian Kondom 100% di tempat-tempat hiburan di Nabire dan Perda Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Penaggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Nabire. Penetapan peraturan-peraturan diatas semakin di kuatkan dengan dibentuk lagi Komisi Penanggulangan AIDS Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 4 Tahun 2011. Namun bagaimanapun peraturan itu dibuat, perkembangan HIV/AIDS sangat tergantung dari masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.
Dalam melakukan pelayanan kesehatan untuk penyembuhan suatu penyakit dengan berbagai tindakan medis tidak sepenuhnya dapat berhasil dengan baik, akan tetapi pasti ada yang mengalami kegagalan bahkan mengalami kematian.
Untuk mengetahui data kematian pasien rawat inap di RSUD Nabire dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Kesehatan

Baca Juga : Izihealth.com

demografi13

Untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik diperkotaan maupun dipedesaan, sarana kesehatan yang ada meliputi :
1. Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C : 1 unit
2. Puskesmas Rawat Inap : 4 unit
3. Puskesmas : 22 unit
4. Puskesmas Pembantu : 36 unit
5. Puskesmas Keliling : 15 unit
6. Posyandu : 160 unit
7. Polindes : 6 unit
8. Klinik bersalin : 6 unit
(Sumber data : Dinas Kesehatan Kab Nabire tahun 2010, data tahun 2011 belum diperoleh)
Sedangkan jumlah petugas kesehatan baik yang bertugas di RSUD maupun di Puskesmas terdiri dari :

demografi 14a
demografi 14b

Tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan dan puskesmas-puskesmas se Kabupaten Nabire hingga tahun 2010 berjumlah :
– Dokter Umum : 17 orang
– Dokter Gigi : 5 orang
– S1 Kesehatan : 12 orang
– S1 Apoteker : 2 orang
– Perawat : 196 orang
– Tenaga Sanitasi : 18 orang
– Gizi : 19 orang
– Asisten Apoteker : 2 orang
Di Kabupaten Nabire partisipasi swasta dalam usaha dibidang kesehatan nampak pada adanya beberapa apotik, toko obat, PBF dan pelayanan kesehatan swasta/praktek tenaga medis dan para medis diluar jam dinas. Berikut nama-nama apotik, toko obat dan PBF yang ada di Kabupaten Nabire, seperti pada tabel berikut :

demografi 15

Sedangkan pelayanan kesehatan swasta (praktek swasta) selama tahun 2010 sebanyak :

1. Poliklinik : 2 unit
2. Dokter Spesialis : 4 orang
3. Dokter Umum : 17 orang
4. Dokter Gigi : 2 orang
5. Bidan : 7 orang

Salah satu bidang pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan adalah pelayanan keluarga berencana. Tujuan pelayanan keluarga berencana adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam tahun 2011 pencapaian peserta KB aktif dan KB baru masing-masing sebanyak 2.715 peserta dan 10.681 peserta. Penggunaan alat kontrasepsi peserta KB dapat dilihat pada tabel berikut :

KESEHATAN LINGKUNGAN

KESEHATAN LINGKUNGAN – Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lignkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, harus bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair,padat dan gas), sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan, vektor penyakit, zat kimia berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi, air yang tercemar, udara yang tercemar dan makanan yang terkontaminasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor resiko lignkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Sedangkan menurut WHO, kesehatan lingkungan meliputi seluruh faktor fisik, kimia dan biologi dari luar tubuh manusia dan segala faktor yang dapat mempengaruhi perilaku manusia. Kondisi dan kontrol dari kesehatan lingkungan berpotensial untuk mempengaruhi kesehatan.

A. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelanggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca Juga : Izihealth.com

Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada pilar STBM yang bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan keracunan. Pilar STBM terdiri atas perilaku :

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga
  4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga
  5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, strategi penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) meliputi 3 (Tiga) komponen yang saling mendukung satu dengan yang lain, yang disebut dengan 3 Komponen Sanitasi Total adalah sebagai berikut :

1.Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment)

Tujuan : menciptakan lingkungan yang mendukung melalui sinergi lintas sektor dan lintas program, penguatan-penguatan melalui regulasi yang mendukung pelaksanaan STBM, dan membangun mekanisme pembelajaran antar daerah.

2. Peningkatan Kebutuhan Sanitasi (demand creation)

Tujuan : meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap sarana sanitasi yang dilakukan melalui kegiatan pemicuan, monitoring dan penggunaan media komunikasi perubahan perilaku.

3. Peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement)

Tujuan : meningkatkan penyediaan sarana sanitasi dengan pilihan yang bervariasi dan terjangkau masyarakat secara luas.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas Pokok

Bidang Kesehatan Masyarakat – Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Kesehatan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. Pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kesehatan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan program promosi kesehatan
  5. Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan program penyehatan lingkungan
  7. Penyelenggaraan program kesehatan kerja dan olah raga;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :

  1. Seksi Gizi;
  2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

  1. Seksi Gizi

Tugas Pokok

Seksi Gizi mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program gizi masyarakat dan institusi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga : Izihealth.com

Bidang Kesehatan Masyarakat

Fungsi

  1. Melaksanakan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan pelayanan gizi masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan gizi masyarakat dan institusi;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan gizi masyarakat dan institusi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan gizi masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pengawasan gizi individu, keluarga, masyarakat dan institusi;
  6. Penyelenggaraan usaha perbaikan gizi individu, keluarga, masyarakat dan usaha perbaikan gizi institusi;
  7. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan pelayanan gizi;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait program gizi.

        2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembiayaan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan promosi kesehatan;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
  4. Penyusunan petunjuk teknis sistem pembiayaan kesehatan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat;
  6. Penyelenggaraan pembinaan generasi muda; pengembangan kemitraan lintas sektoral, swasta, UKBM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat potensial kesehatan;
  7. Pengelolaan pembiayaan kesehatan meliputi pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin dan penguatan program prioritas penanggulangan krisis kesehatan;
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan advokasi serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  9. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

        3. Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Tugas Pokok

Seksi Penyehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyelenggaraan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Fungsi

  1. Melaksanakan dan pembinaaan administrasi dan ketatausahaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Penyelenggaraan pengawasan kualitas air bersih dan lingkungan pemukiman serta perbaikan sarana air bersih, jamban keluarga, sarana pembuangan air limbah,  dan perbaikan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan pengawasan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. Menyusun standard dan prosedur penyelenggaraan penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;
  7. Melaksanakan kajian teknis laik sehat bagi tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan;
  8. Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) – Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor   Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan
  4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis Rumah Sakit Daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

 

TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, informasi dan kehumasan di lingkungan Dinas Kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  4. pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

1.Sub Bagian Penyusunan Program

 

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar operasional tentang perencanaan bidang kesehatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat,  organisasi swasta lainnya  terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan kesehatan kepada Pengelola Program dan UPTD;
  7. penyiapan bahan penelaahan terhadap usulan perencanaan program dikaitkan dengan rencana kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD;
  8. penyiapan bahan pengelolaan informasi, dokumentasi dan kehumasan di bidang kesehatan;
  9. penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi dan pelaporan pembangunan kesehatan;
  10. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi kinerja bidang kesehatan dengan lintas program serta UPTD;
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran dan kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

 

2.Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas.

 

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan , dan tuntutan ganti rugi;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan verifikasi proses pertanggung jawaban keuangan;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan penatausahaan Barang Milik Negara;
  7. pengadminitrasian asset dinas dan  menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris dan aset daerah ;
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan, Aset dan Barang Milik Negara;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana UPTD badan layanan umum daerah (BLUD) dan non badan layanan umum daerah (non BLUD); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretari

 

3.Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum  yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – menyurat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  2. pelaksanaan tata usaha kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan perlengkapan;
  4. pelaksanaan tugas di bidang keprotokolan;
  5. penyiapan bahan rencana kebutuhan kepegawaian mulai   penempatan   formasi,   pengusulan   dalam   jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Penilaian Prestasi  Pegawai , Daftar Urutan Kepegawaian, Sumpah/Janji Pegawai, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
  6. monitoring, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tatalaksana;
  7. penyiapan bahan bahan penyusunan produk hukum di bidang kesehatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain   yang   diberikan   oleh Sekretaris.

 

 

TUPOKSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Bidang Pelayanan Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan  termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas  penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan untuk perencanaan  program dan kelembagaan pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  2. penyiapan bahan untuk pedoman teknis dan standar program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  4. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  5. pengembangan mutu pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian,dan pengawasan untuk pelaksanaan pelayanan, registrasi dan  akreditasi pelayanan Kesehatan Primer;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat program pelayanan kesehatan  primer;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi perijinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  10. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  11. penyiapan bahan kerjasama dengan BPJS;
  12. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan kepada PPK I (pemberi pelayanan kesehatan primer) yang bekerjasama dengan BPJS ; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dibidang pelayanan kesehatan rujukan.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, program pelayanan kesehatan  rujukan;
  5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan rujukan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit termasuk rumah sakit daerah;
  7. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi penerbitan ijin rumah sakit kelas C dan D; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, di bidang pelayanan kesehatan  tradisional ;
  5. penyiapan bahan penyusunan perijinan dan registrasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan tradisional ;
  7. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Baca Juga : Izihealth.com

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUPOKSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Kesehatan Masyarakat

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta  gizi masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga  serta gizi masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;  menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat; dan
  8. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

2.Seksi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumberdaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyar
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas untuk penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  9. penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Assesment/RHA) dan penilaian resiko kesehatan karena lingkungan (Environmental Health Risk Assesment/ EHRA) dan melakukan tindakan darurat dibidang penyehatan lingkungan;
  10. penyiapan bahan pertimbangan, penerbitan ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga);
  11. penyiapan bahan pertimbangan penerbitan pencantuman halal bagi PIRT;
  12. penyiapan bahan pengawasan post market produk makanan dan minuman industri rumah tangga;
  13. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga yang meliputi penyehatan pangan, sanitasi dasar, penyehatan TTU, penyehatan pestisida, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

 

TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBERDAYA KESEHATAN

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Kefarmasian

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  2. pengelolaan obat untuk pelayanan kesehatan primer;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian,pengawasan, pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  4. penyiapan bahan rekomendasi ijin prinsip usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional;
  5. penyiapan bahan rekomendasi ijin Apotek, Toko Obat dan Ijin Optik;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya,  dan kosmetika;
  7. melaksanakan fasilitasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  8. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi kefarmasian, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta dibidang pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, pengelolaan obat,   obat tradisional, narkotika,  psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  10. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT )

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT) mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT  ) mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  3. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan serta mengalokasikan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  5. penyiapan bahan sosialisasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  6. penyiapan bahan penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I (satu ) tertentu dan PKRT kelas I (satu ) tertentu perusahaan rumah tangga;
  7. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi yang terkait, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta lainnya tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi  alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  8. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  9. pemantauan dan  evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi alat kesehatan  termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT ); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan bahan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis,  Standart Operasional Prosedur, bahan regulasi serta standar kebutuhan,  pengembangan, pembinaan, dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyusunan data dan informasi sumber daya manusia kesehatan berbasis teknologi informasi;
  4. pengolahan dan analisa data sumber daya manusia kesehatan  dalam rangka perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  5. pelaksanaan penerbitan izin praktek dan ijin kerja bagi sumber daya manusia kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. fasilitasi diklat teknis fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dengan institusi pendidikan kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. penyiapan bahan evaluasi kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  9. penyiapan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan;dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

TUPOKSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa ;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  1. pemantauan evaluasi, dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Surveilans dan Imunisasi

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

 

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  6. pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  7. pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan;
  8. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  9. pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program,  UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta program surveilans epidemiologi, kejadian luar biasa/ wabah, bencana, kesehatan matra (kesehatan haji dll) dan program  imunisasi; dan
  12. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

2.Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  5. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  6. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  7. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  8. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
  10. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program, UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam melaksanakan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung dan penyakit menular bersumber binatang serta program pengamatan dan pengendalian vektor penular penyakit; dan
  11. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

3.Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  8. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  9. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam program pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), Cedera dan Kesehatan Jiwa; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
3 Contoh Pidato Tentang Kesehatan Singkat Dan Persuasif. Sekali Baca, Langsung Hafal!

3 Contoh Pidato Tentang Kesehatan Singkat Dan Persuasif. Sekali Baca, Langsung Hafal!

3 Contoh Pidato Tentang Kesehatan Singkat Dan Persuasif. Sekali Baca, Langsung Hafal! – Pidato tentang kesehatan menjadi salah satu tema pidato yang kerap digunakan dalam berbagai acara. Berikut beberapa contoh teksnya. Yuk, simak lebih lanjut!

 

Kesehatan dalam beberapa waktu ke belakang menjadi tema yang diperbincangkan banyak orang.

Tidak mengherankan, bila pidato tentang kesehatan acapkali dibawakan dalam ragam acara.

Jika kamu tengah mencari kumpulan pidato tentang kesehatan yang singkat dan persuasif, di bawah akan ada beberapa contohnya.

Contoh pidato tentang kesehatan berikut dapat jadi referensi agar pidato yang kamu ungkapkan punya makna dan maksud yang jelas.

Yuk, simak pidato tentang kesehatan pendek berikut sampai selesai!

Contoh Pidato tentang Kesehatan yang Singkat

1. Pidato tentang Kesehatan dengan Judul “Pentingnya Tidak Membuang Sampah Sembarangan”

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji dan syukur mari kita panjatkan kepada Allah Swt. Sebab, karena rahmat-Nya kita bisa dikumpulkan pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat.

Tidak lupa marilah kita curahkah selawat kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, sampai kepada kita selaku umatnya yang Insya Allah taat kepada sunah-sunah nabi.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan pidato tema kesehatan sekaligus mau mengajak kita semua untuk mengingat pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk menjaga kesehatan itu yakni dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab, dengan membuang sampah sembarangan akan banyak dampak negatif yang akan kita temui, baik itu secara langsung dan tidak langsung.

Beberapa dampak negatif dari membuang sampah sembarangan sebagai berikut:

  • Membuang sampah dapat mengakibatkan banjir.
  • Penumpukan sampah membuat lingkungan jadi tampak kotor dan sumber penyakit.
  • Sampah yang tidak diatur berdampak pada tanah dan air bisa tercemar.
  • Kemudian, membuang sampah dapat berdampak pada pemanasan global.

Maka dari itu, mari kita mulai mendisiplinkan diri untuk tidak membuang sampah sembarangan. Coba mulailah dari diri sendiri, dari hal yang terkecil, dan dari hal-hal yang di sekitar kita.

Pasalnya, dengan kita membuang sampah pada tempatnya akan banyak efek positif yang akan langsung hadir di lingkungan.

Inilah beberapa dampak positif dari membuang sampah ada tempatnya:

  • Lingkungan menjadi terasa lebih bersih.
  • Membuang sampah pada tempatnya bisa menekan potensi penyakit.
  • Tertib membuang sampah mampu mencegah berbagai bencana, seperti banjir.
  • Menghilangkan bau sampah di lingkungan.
  • Aktivitas membuang sampah pada tempatnya bisa menjadi teladan di lingkungan tinggalmu.

2. Pidato Kesehatan dengan Judul “Pentingnya Menjaga Kesehatan Diri dan Keluarga”

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat Pagi.

Semoga pada kesempatan pagi yang cerah ini, kita selalu diberi kesehatan dan kebahagiaan. Sebab, dua hal itu sejatinya merupakan sesuatu yang mahal dan tak bisa dibeli oleh materi.

Baca juga : Izihealth.com
3 Contoh Pidato Tentang Kesehatan Singkat Dan Persuasif. Sekali Baca, Langsung Hafal!

Dalam kesempatan yang menyenangkan hari ini, izinkan saya untuk mengungkapkan beberapa hal perihal pidato tema kesehatan terutama mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Apalagi dalam beberapa waktu ke belakang, isu kesehatan menjadi perhatian khusus banyak pihak, terutama ketika Pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia.

Mengenai kesehatan, sebenarnya segala macam penyakit bisa dicegah dengan cara yang sederhana. Semisal dengan menjaga kesehatan diri dan keluarga terdekat.

Beberapa langkah sederhana untuk menjaga kesehatan diri dan terdekat, contohnya; dengan makan makanan bergizi, rajin berolahraga, sering membersihkan lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Jangan sampai menjaga kesehatan harus diidentikan dengan hal yang rumit dan mahal. Padahal, kesehatan bisa dijaga lewat sesuatu yang berada di sekitar kita serta dimulai dengan hal-hal yang kecil.

Semoga contoh pidato kesehatan di atas bisa menjadi pengingat bagi kita semua, termasuk saya, untuk terus menjaga diri dan keluarga.

Mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

3. Pidato Singkat tentang Kesehatan Tubuh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pertama dan paling utama marilah kita mengucapkan syukur kepada Allah yang sudah memberikan banyak kemudahan dan keberkahan.

Berkat kebaikan-Nya kita bisa dikumpulkan di acara yang berbahagia ini.

Hadirin yang saya hormati.

Pada kesempatan yang berbahagia hari ini, saya ingin menyampaikan pidato tentang kesehatan pendek berkenaan pentingnya menjaga kebugaran tubuh.

Ada beberapa upaya sederhana yang bisa kita biasakan untuk menjaga kesehatan tubuh. Misalnya dengan menjaga lingkungan sekitar dan menerapkan pola hidup sehat.

Dua hal sederhana tersebut mampu membuat tubuh kita bugar dan dijauhkan dari banyak penyakit.

Contohnya, jika kita menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, kegiatan itu mampu membuat berbagai potensi penyakit hilang.

Sementara pola hidup sehat itu contohnya seperti tidur yang cukup. Siapa sangka, manfaat tidur yang cukup akan berpengaruh banyak bagi kesehatan tubuh dan pikiran.

Oleh sebab itu, dalam pidato singkat ini saya mengajak agar kita senantiasa bisa menjaga kebugaran bersama.

Itulah pidato tema kesehatan yang dapat saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jadi ingat, buanglah sampah pada tempatnya. Agar hidup kita lebih nyaman, sehat, dan bahagia.

Semoga pidato ini ada manfaatnya.

Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.